Minggu, 19 Mei 2013
PAGUYUBAN ORANG TUA MURID,PERLUKAH ?
Belakangan ini gencar dipublikasikan vi Surat Kabar,dan beberapa media publik bahwa pungutan di sekolah-sekolah "Dilarang" Dasar dari larangan ini adalah Permendikbudri No.60 2011. Bagaimana sekolah-sekolah mensikapi hal demikian,sementara Dana BOS yang diteerima sekolah tidak boleh digunakan hal-hal yang berhubungan dengan reehabilitasi gedung,fisik dalam jumlah yang memadai. Hal inilah yang mendorong beberapa sekolah telah melangkah untuk membentuk sebuah Paguyuban Bentukan orang tua di suatu sekolah.Walaupun paguyuban ini sifatnya sementara namun ini bisa jadi sebuah jalan aman menuju sekolah yang makin mandiri.Sebut saja begitu.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar